politicalphishing.com

politicalphishing.com – Kasus pencemaran lingkungan di Taman Safari Indonesia, Bogor, yang melibatkan seorang pengunjung asing membuang plastik ke dalam mulut seekor kuda nil, telah dilaporkan ke kepolisian. Kejadian ini diumumkan oleh pendiri Taman Safari Indonesia, Jansen Manansang, dalam sebuah konferensi pers di lokasi kejadian pada Rabu (26/6/2024).

Menurut Manansang, kendaraan yang digunakan oleh pelaku telah berhasil diidentifikasi. “Kami mengapresiasi pengunjung yang telah merekam aksi tersebut, yang membantu kami dalam mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Ini penting untuk mencegah kematian hewan akibat tindakan tidak bertanggung jawab tersebut,” ungkapnya.

Identitas pengunjung tersebut belum dapat diungkapkan secara terbuka karena saat ini kasusnya sedang ditangani oleh kepolisian. “Kendaraan yang digunakan adalah kendaraan sewaan, dan pelaku tampaknya adalah warga negara asing, namun kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tambah Manansang.

Lebih lanjut, Jansen menjelaskan bahwa plastik yang dilemparkan tersebut tidak mengandung sampah, melainkan buah-buahan seperti wortel dan pisang. “Ini bukan merupakan tindakan yang menyimpang dari norma, namun tetap saja, penggunaan plastik dalam pemberian makan hewan adalah tindakan yang tidak kami anjurkan,” jelasnya.

Motif di balik tindakan pengunjung tersebut masih belum jelas. Jansen mempertimbangkan kemungkinan bahwa pelaku tidak sengaja atau lupa menghilangkan plastik saat memberi makan kuda nil tersebut.

Dalam kasus sebelumnya, Taman Safari pernah menghadapi situasi serupa di mana hewan-hewan mati karena mengonsumsi plastik. Namun, Jansen menegaskan bahwa insiden semacam itu tidak terjadi lagi belakangan ini.

Berdasarkan UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100.000.000 jika terbukti sengaja melakukan pelanggaran tersebut.