politicalphishing.com

politicalphishing.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah berhasil mengungkap sebuah sindikat yang terlibat dalam pengedaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat, dengan total nilai uang palsu yang dicetak mencapai Rp 22 miliar. Saat ini, empat individu telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemrakarsa utama, yang dikenal dengan inisial P, masih dalam pengejaran oleh aparat keamanan.

Kronologi dan Detil Kasus

Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui bahwa P berencana untuk memperoleh uang palsu senilai Rp 22 miliar dengan menginvestasikan Rp 5,5 miliar. Tidak hanya P, tetapi juga terdapat tiga pelaku lain yang kini masih dalam status buron, yakni U yang merupakan pemilik sebuah kantor akuntan publik, I sebagai operator mesin cetak, dan A yang juga turut serta sebagai pembeli uang palsu.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam sebuah konferensi pers menjelaskan, “Empat tersangka telah kami amankan terkait dengan produksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total nilai mencapai Rp 22 miliar, atas pesanan dari Saudara P. Saudara P berjanji akan membayar dengan perbandingan 1 banding 4 setelah periode Lebaran Idul Adha.”

Proses Produksi dan Penangkapan Syndikat

Pada April 2024, P melakukan pemesanan uang palsu kepada M, yang diidentifikasi sebagai otak dari sindikat ini. Untuk memulai operasi, M mengeluarkan modal awal sebesar Rp 300 juta untuk membeli peralatan yang diperlukan dalam proses pencetakan. Produksi dimulai di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dan kemudian dipindahkan ke Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelum uang palsu tersebut berhasil diserahkan kepada P, sindikat ini berhasil ditangkap oleh Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Srengseng Raya, Jakarta Barat.

Status Hukum para Tersangka

Empat tersangka yang telah ditangkap, yaitu M, YA, FF, dan F, kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dihadapkan pada dakwaan berlapis, termasuk Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP, yang diperkuat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, “Saudara I, yang bertanggung jawab sebagai operator mesin cetak GTO, juga bertugas memotong uang palsu. Ia menerima gaji harian sebesar Rp 1 juta dan akan mendapatkan bonus sebesar Rp 100 juta jika Saudara P menyelesaikan pembayaran pemesanan.”

Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pihak kepolisian untuk mengatasi kejahatan ekonomi dan menghentikan peredaran uang palsu di Indonesia. Operasi ini juga menunjukkan komitmen yang kuat dari Polda Metro Jaya dalam memerangi kejahatan yang merugikan stabilitas ekonomi nasional.