politicalphishing.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah mengambil langkah konkrit dengan mengumumkan pemutusan jalur internet untuk situs-situs yang terkait dengan aktivitas perjudian daring, khususnya yang terhubung antara Indonesia dengan Kamboja dan Kota Davao, Filipina. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan No. B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan kepada penyedia layanan Network Access Point (NAP).
Tindakan Strategis Pemberantasan Perjudian Online
Inisiatif ini merupakan respons langsung dari hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang berlangsung pada tanggal 19 Juni, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Surat keputusan tersebut memerintahkan langkah-langkah krusial kepada para NAP, yang meliputi:
- Pemutusan Akses: Penyelenggara NAP diinstruksikan untuk segera memutuskan akses komunikasi internet yang dipergunakan untuk kegiatan judi online yang memiliki koneksi ke Kamboja dan Davao, Filipina. Pemutusan ini harus dilaksanakan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sejak pengesahan surat keputusan.
- Evaluasi dan Pemulihan Akses: Periode pemutusan akses akan terus dievaluasi dan akses akan dipulihkan kembali ketika kondisi dinilai sudah kondusif.
- Pelaporan: Para penyelenggara NAP diwajibkan untuk melaporkan proses dan hasil dari pemutusan akses ini kepada Kominfo untuk tujuan evaluasi dan penyusunan langkah lanjut.
Inisiatif Lanjutan oleh Kominfo
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa hingga saat ini Kominfo telah berhasil memblokir sekitar 2,1 juta situs judi online. Kominfo mengidentifikasi situs-situs tersebut melalui sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS) yang berbasis Artificial Intelligence (AI).
“Kami mengimplementasikan tiga strategi utama dalam memonitor aktivitas judi online,” ujar Usman Kansong. “Pertama, menggunakan AI melalui AIS; kedua, melalui patroli siber yang melibatkan tim manusia yang bekerja dalam tiga shift; dan ketiga, berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat.”
Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas upaya pemerintah dalam memerangi perjudian online yang ilegal dan mengurangi risiko yang ditimbulkannya bagi masyarakat Indonesia. Kominfo berkomitmen untuk memastikan bahwa ruang digital di Indonesia tetap aman dan terlindungi dari kegiatan ilegal, dengan menjalankan tindakan yang tegas dan terkoordinasi secara efektif.