Gangguan Layanan Publik Akibat Serangan Siber di Pusat Data Nasional Sementara Surabaya

politicalphishing.com – Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya mengalami serangan siber yang menyebabkan gangguan pada ratusan layanan publik, termasuk imigrasi. Kejadian ini berlangsung beberapa hari lalu, bersamaan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam memerangi praktik judi online.

Pernyataan Resmi:
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, menegaskan bahwa saat ini belum terdapat indikasi yang menghubungkan serangan ransomware di PDNS 2 dengan inisiatif pemerintah dalam memutus akses internet ke Filipina dan Kamboja untuk menangani judi online. “Kami sedang menunggu hasil detail dari tim forensik untuk memahami sepenuhnya lingkup serangan tersebut,” ujar Semuel dalam konferensi pers di Jakarta.

Dampak Serangan:
Serangan tersebut menyebabkan gangguan pada layanan publik sejak 20 Juni, dengan 210 instansi terdampak, meliputi sektor pusat dan daerah. Semuel menyampaikan bahwa beberapa layanan kini telah mulai pulih.

Detail Teknis Serangan:
Hinsa Siburian, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menjelaskan bahwa serangan tersebut merupakan aksi ransomware Brain Cipher, yang merupakan evolusi dari ransomware Lockbit 3.0. “Ini adalah contoh nyata dari bagaimana ancaman siber terus berkembang dan menjadi lebih kompleks,” ucap Hinsa.

Langkah Pemerintah:
Sebagai respons terhadap serangan dan praktik judi online, Kominfo telah mengeluarkan surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024. Surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada 21 Juni 2024, menginstruksikan pemutusan jalur internet ke lokasi tertentu yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online, khususnya ke Kamboja dan Kota Davao di Filipina. Langkah ini dilakukan dalam waktu 3×24 jam sejak penandatanganan, dengan evaluasi lebih lanjut untuk pemulihan akses sesuai dengan kondisi yang berkembang.

Insiden ini menyoroti pentingnya keamanan siber dan respons cepat dalam menghadapi serangan yang dapat melumpuhkan infrastruktur kritikal negara. Pemerintah terus berupaya menguatkan pertahanan siber dan mengambil langkah preventif terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Kominfo Mengaktifkan Pemutusan Akses Internet Terhadap Situs Judi Online yang Berhubungan dengan Kamboja dan Davao

politicalphishing.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah mengambil langkah konkrit dengan mengumumkan pemutusan jalur internet untuk situs-situs yang terkait dengan aktivitas perjudian daring, khususnya yang terhubung antara Indonesia dengan Kamboja dan Kota Davao, Filipina. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan No. B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan kepada penyedia layanan Network Access Point (NAP).

Tindakan Strategis Pemberantasan Perjudian Online

Inisiatif ini merupakan respons langsung dari hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang berlangsung pada tanggal 19 Juni, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Surat keputusan tersebut memerintahkan langkah-langkah krusial kepada para NAP, yang meliputi:

  • Pemutusan Akses: Penyelenggara NAP diinstruksikan untuk segera memutuskan akses komunikasi internet yang dipergunakan untuk kegiatan judi online yang memiliki koneksi ke Kamboja dan Davao, Filipina. Pemutusan ini harus dilaksanakan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sejak pengesahan surat keputusan.
  • Evaluasi dan Pemulihan Akses: Periode pemutusan akses akan terus dievaluasi dan akses akan dipulihkan kembali ketika kondisi dinilai sudah kondusif.
  • Pelaporan: Para penyelenggara NAP diwajibkan untuk melaporkan proses dan hasil dari pemutusan akses ini kepada Kominfo untuk tujuan evaluasi dan penyusunan langkah lanjut.

Inisiatif Lanjutan oleh Kominfo

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa hingga saat ini Kominfo telah berhasil memblokir sekitar 2,1 juta situs judi online. Kominfo mengidentifikasi situs-situs tersebut melalui sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS) yang berbasis Artificial Intelligence (AI).

“Kami mengimplementasikan tiga strategi utama dalam memonitor aktivitas judi online,” ujar Usman Kansong. “Pertama, menggunakan AI melalui AIS; kedua, melalui patroli siber yang melibatkan tim manusia yang bekerja dalam tiga shift; dan ketiga, berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat.”

Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas upaya pemerintah dalam memerangi perjudian online yang ilegal dan mengurangi risiko yang ditimbulkannya bagi masyarakat Indonesia. Kominfo berkomitmen untuk memastikan bahwa ruang digital di Indonesia tetap aman dan terlindungi dari kegiatan ilegal, dengan menjalankan tindakan yang tegas dan terkoordinasi secara efektif.